PENDAHULUAN
v Latar belakang
Setiap manusia sebagai
makhluk sosial pasti memiliki sebuah ideologi. Sebuah pemikiran yang melandasi
tata hidup dan pola fikir, sehingga tercipta keharmonisan dengan sesama.
Semakin tertata dan teraturnya pola hidup seseorang, akan semakin baik sistem hidup
orang tersebut. Sebagai warga dari sebuah bangsa dan negara yang memiliki
ideologi yang berasaskan Pancasila yang memiliki landasan yang kuat karena
tersusun dari berbagai aspek dasar kehidupan. Pancasila yang memilki sila
Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradap, Persatuan
Indonseia, Kerakyatan Yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan dan perwakilan serta keadilan social bagi seluruh rakyat
Indonesia, adalah satu kunci yang berlandaskan hukum atau norma yang berlaku di
masyarakat Indonesia.
Namun dewasa ini sebagai
bangsa yang berasaskan Pancasila, kita telah kehilangan sifat dasar dan makna
yang sebenanya dari Pancasila itu sendiri. Banyak sekali pergeseran yang telah
terjadi di negara dan bangsa tercinta ini. Beberapa contoh signifikan telah
terbukti dengan peristiwa - peristiwa yang telah mencoreng dan jauh dari asas
Pancasila. Dalam hal ini salah satu sila dari Pancasila yaitu keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia. Saat ini
nilai - nilai yang tertanam di masyarakat terhadap sila tersebut sangatlah
kecil, terlihat banyak sekali kerusuhan yang terjadi yang berawal dari
hilangnya keadilan dalam kehidupan sosial di masyarakat.
Dari keadaan tersebut penulis ingin memberikan pemahaman kepada pembaca
bagaimana makna dari Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, demi sebuah
tatapan cerah terhadap kehidupan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
v Tujuan
Tujuan utama dalam
penulisan makalah ini diharapkan bisa menghidupkan kembali jiwa masyarakat
indonesia yang sesuai dengan Pancasila.
ISI
v Pengertian pancasila
Pancasila
adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata
dari Sanskerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas.
Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi
seluruh rakyat Indonesia.
Lima
sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang
adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule
(Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945.
Meskipun
terjadi perubahan kandungan dan urutan lima sila Pancasila yang berlangsung
dalam beberapa tahap selama masa perumusan Pancasila pada tahun 1945, tanggal 1
Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.
v Arti dan makna sila ke-5
Pada umumnya nilai pancasila digali oleh nilai nilai luhur nenek moyang
bangsa Indonesia termasuk nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
Karena digali oleh nilai nilai luhur bangsa Indonesia pancasila mempunyai
kekhasan dan kelebihan. Dengan sila ke-5 ( keadilan sosial bagi seluruh rakyat
indonesi), manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk
menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
Dalam hal ini dikembangkan perbuatannya yang
luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong royong. Untuk
itu dikembangkan sikap adil sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan
kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
v Kekurangan sila ke-5
Sila ke-5 berbunyi “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Keadilan sosial berarti keadaan yang seimbang dalam suatu masyarakat. Namun
ternyata dalam kenyataannya sila ke-5 masih memiliki banyak kekurangan.
Perwujudan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia setelah 68 tahun
merdeka masih belum maksimal dan merupakan sila yang diabaikan oleh penyelenggara Negara Kesatuan Republik
Indonesia dari saat kemerdekaan 17 Agustus 1945 sampai dengan saat ini.
Ini ditandai dengan saat ini adanya
kurang lebih 100 juta rakyat Indonesia (menurut data Bank Dunia) berada dibawah
garis kemiskinan atau kurang lebih 40 % dari bangsa Indonesia.
Dilihat dari strata sosial bangsa Indonesia setelah kemerdekaan tidak
mengalami perubahan, strata tersebut antara lain:
1. Strata Sosial Utama:
Diduduki oleh kaum pemodal yang
dengan kebijakan ekonomi liberal, dimulai masa orde baru sampai dengan saat
ini, telah berhasil mengumpulkan kekayaan yang luar biasa dan mengendalikan
perekomomian Indonesia yang sebetulnya sebagai penjajah model baru melalui
dominasi modal dan ekonomi.
Ironisnya
yang berada distrata ini mayoritas adalah keturunan Cina yang berada di
Indonesia. Sangat sedikit para pemodal bangsa Indonesia asli yang punya
kedekatan dengan para pengambil keputusan dan para penyelenggara negara.
2. Strata Sosial Kedua:
Kalangan birokrat penyelenggara
negara yang dengan penyakit KKN yang akut dari masa orde baru sampai dengan
saat ini telah mampu menyejahterakan diri mereka sendiri melebihi masyarakat
biasa yang sebetulnya tidak beranjak dari fungsi strata sosial pada masa
Belanda (pada saat itu sebagai birokrat yang dipakai untuk penyelenggara
administrasi negara bagi kepentingan Belanda).
3. Strata Sosial Ketiga:
Para pekerja profesional yang bisa
mempunyai pendapatan yang memadai untuk kesejahteraannya berkat kemampuannya
mengikuti pendidikan tinggi dialam kemerdekaan ini ataupun berusaha mendapat
keahlian dengan usahanya sendiri. Kalangan ini adalah kaum profesional seperti:
dokter, akuntan, lawyer, engineer, konsultan, direktur, manager, dll. yang pada
hakekatnya bekerja untuk mendapatkan penghasilan apakah secara “independent”
ataupun bekerja pada perusahaan-perusahaan milik pemodal pada strata sosial
pertama. Dalam katagori ini juga para pengusaha kelas menengah.
4. Strata Sosial Keempat:
Tetap tidak berajak dari masa penjajahan Belanda dulu yang menikmati
paling sedikit kesejahteraan dialam
kemerdekaan ini adalah: petani, buruh, pekerja rendahan, nelayan, saat ini
malahan ditambah dengan kaum migran yang memadati daerah kumuh kota-kota besar
di Indonesia akibat daya dukung kehidupan yang makin menurun di pedesaan dan
terpaksa melarikan diri ke kota tanpa modal pendidikan dan keahlian apa-apa.
Termasuk katagori ini adalah para pengusaha kecil, pedagang kaki lima dan
mereka yang bergelut pada sektor informal lainnya.
v Aplikasi sila ke-5 dalam kehidupan
Keadilan Sosial ialah sifat
masyarakat adil dan makmur berbahagia untuk semua orang, tidak ada penghinaan,
tidak ada penghisapan, bahagia material dan bahagia spritual, lahir dan batin.
Istilah adil yaitu menunjukkan bahwa orang harus memberi kepada orang lain apa
yang menjadi haknya dan tahu mana haknya sendiri serta tahu apa kewajibannya
kepada orang lain dan dirinya. Sosial berarti tidak mementingkan diri sendiri
saja, tetapi mengutamakan kepentingan umum, tidak individualistik dan egoistik,
tetapi berbuat untuk kepentingan bersama. Sebenarnya istilah gotong royong yang
berarti bekerja sama dan membagi hasil karya bersama tepat sekali untuk
menerangkan apa arti Keadilan Sosial. Manusia terdiri atas jasmani dan rohani
dan demikian pula terdiri atas sifatnya sebagai individu dan makhluk sosial.
Pada hakekatnya manusia menginginkan agar unsur-unsur tersebut dapat mendapat
perlakuan yang baik, agar ia dapat berfungsi sebagai makhluk manusia. Adalah
tidak mungkin jika orang hanya mementingkan diri pribadi tanpa memperhatikan
kepentingan masyarakat sama sekali. Sebaliknya karena orang hidup di dalam
masyarakat juga tidak dapat melupakan kepentingan sendiri. Bangsa Indonesia
dalam menunaikan tugas hidupnya terkenal lebih bersifat sosial dan berlaku adil
terhadap sesama.
Berdasarkan
pengamalan nilai Pancasila khususnya sila ke-5 maka seharusnya aplikasi sila
ke-5 dalam masyarakat adalah sebagai berikut:
1. Mengembangkan perbuatan yang luhur,
yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2. Mengembangkan sikap adil terhadap
sesama.
3. Menjaga keseimbangan antara hak dan
kewajiban.
4. Menghormati hak orang lain.
5. Suka memberi pertolongan kepada orang lain
agar dapat berdiri sendiri.
6. Tidak menggunakan hak milik untuk
usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
7. Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal
bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
8. Tidak menggunakan hak milik untuk
bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
9. Suka bekerja keras.
10. Suka menghargai hasil karya orang
lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
11. Suka melakukan kegiatan dalam rangka
mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
PENUTUP
v KESIMPULAN
Pancasila merupakan dasar falsafah
Negara Republik Indonesia secara resmi tercantum di dalam alenia ke-empat
Pembukaan Undang-undang Dasar 1945, yang ditetapkan oleh PPKI tanggal 18
Agustus 1945. Nilai nilai keadilan atau nilai yang tertuang dalam sila
ke-5 mempunyai Konsekuensi nilai-nilai
keadilan yang harus terwujud dalam kehidupan bersama antara lain keadilan
distributif, keadilan legal, keadilan komulatif.
Selain itu pancasila
mempunyai beberapa kelebihan dan
kelemahan. Kelebihan kelebihan tersebut terletak pada tujuan pada sila ke-5,
sedangkan kelemahannya terletak pada pelaksanaan yang belum maksimal.
v SARAN
Seharusnya pemerintah
melaksanakan apa yang menjadi tujuan sila ke-5.
Seperti pada bidang ekonomi, hukum dll.
Dalam pendidikan perlu
adanya di tanamkan rasa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia agar anak- anak
bangsa Indonesia memiliki kompetensi yang mumpuni ketika terjun di kehidupan
masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
http://endracukup.blogspot.com
http://www.google.com
http://www.pusakaindonesia.org/makna-lima-sila-dalam-pancasila/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar