Rabu, 02 Desember 2015

ARTI DAN MAKNA SILA KE-5 PANCASILA


PENDAHULUAN

v Latar belakang
            Setiap manusia sebagai makhluk sosial pasti memiliki sebuah ideologi. Sebuah pemikiran yang melandasi tata hidup dan pola fikir, sehingga tercipta keharmonisan dengan sesama. Semakin tertata dan teraturnya pola hidup seseorang, akan semakin baik sistem hidup orang tersebut. Sebagai warga dari sebuah bangsa dan negara yang memiliki ideologi yang berasaskan Pancasila yang memiliki landasan yang kuat karena tersusun dari berbagai aspek dasar kehidupan. Pancasila yang memilki sila Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradap, Persatuan Indonseia, Kerakyatan Yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan serta keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia, adalah satu kunci yang berlandaskan hukum atau norma yang berlaku di masyarakat Indonesia. 
            Namun dewasa ini sebagai bangsa yang berasaskan Pancasila, kita telah kehilangan sifat dasar dan makna yang sebenanya dari Pancasila itu sendiri. Banyak sekali pergeseran yang telah terjadi di negara dan bangsa tercinta ini. Beberapa contoh signifikan telah terbukti dengan peristiwa - peristiwa yang telah mencoreng dan jauh dari asas Pancasila. Dalam hal ini salah satu sila dari Pancasila yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.  Saat ini nilai - nilai yang tertanam di masyarakat terhadap sila tersebut sangatlah kecil, terlihat banyak sekali kerusuhan yang terjadi yang berawal dari hilangnya keadilan dalam kehidupan sosial di masyarakat.
Dari keadaan tersebut penulis ingin memberikan pemahaman kepada pembaca bagaimana makna dari Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, demi sebuah tatapan cerah terhadap kehidupan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

v Tujuan
            Tujuan utama dalam penulisan makalah ini diharapkan bisa menghidupkan kembali jiwa masyarakat indonesia yang sesuai dengan Pancasila.


ISI
v  Pengertian pancasila
            Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
            Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945.
            Meskipun terjadi perubahan kandungan dan urutan lima sila Pancasila yang berlangsung dalam beberapa tahap selama masa perumusan Pancasila pada tahun 1945, tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.

v Arti dan makna sila ke-5
      Pada umumnya nilai pancasila digali oleh nilai nilai luhur nenek moyang bangsa Indonesia termasuk nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Karena digali oleh nilai nilai luhur bangsa Indonesia pancasila mempunyai kekhasan dan kelebihan. Dengan sila ke-5 ( keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesi), manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
             Dalam hal ini dikembangkan perbuatannya yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong royong. Untuk itu dikembangkan sikap adil sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.

v Kekurangan sila ke-5
      Sila ke-5 berbunyi “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Keadilan sosial berarti keadaan yang seimbang dalam suatu masyarakat. Namun ternyata dalam kenyataannya sila ke-5 masih memiliki banyak kekurangan. Perwujudan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia setelah 68 tahun merdeka masih belum maksimal dan merupakan sila yang diabaikan  oleh penyelenggara Negara Kesatuan Republik Indonesia dari saat kemerdekaan 17 Agustus 1945 sampai dengan saat ini.
Ini ditandai dengan saat ini adanya kurang lebih 100 juta rakyat Indonesia (menurut data Bank Dunia) berada dibawah garis kemiskinan atau kurang lebih 40 % dari bangsa Indonesia.
      Dilihat dari strata sosial bangsa Indonesia setelah kemerdekaan tidak mengalami perubahan, strata tersebut antara lain:

1.       Strata Sosial Utama:
            Diduduki oleh kaum pemodal yang dengan kebijakan ekonomi liberal, dimulai masa orde baru sampai dengan saat ini, telah berhasil mengumpulkan kekayaan yang luar biasa dan mengendalikan perekomomian Indonesia yang sebetulnya sebagai penjajah model baru melalui dominasi modal dan ekonomi.
            Ironisnya yang berada distrata ini mayoritas adalah keturunan Cina yang berada di Indonesia. Sangat sedikit para pemodal bangsa Indonesia asli yang punya kedekatan dengan para pengambil keputusan dan para penyelenggara negara.

2.      Strata Sosial Kedua:
            Kalangan birokrat penyelenggara negara yang dengan penyakit KKN yang akut dari masa orde baru sampai dengan saat ini telah mampu menyejahterakan diri mereka sendiri melebihi masyarakat biasa yang sebetulnya tidak beranjak dari fungsi strata sosial pada masa Belanda (pada saat itu sebagai birokrat yang dipakai untuk penyelenggara administrasi negara bagi kepentingan Belanda).


3.      Strata Sosial Ketiga:
             Para pekerja profesional yang bisa mempunyai pendapatan yang memadai untuk kesejahteraannya berkat kemampuannya mengikuti pendidikan tinggi dialam kemerdekaan ini ataupun berusaha mendapat keahlian dengan usahanya sendiri. Kalangan ini adalah kaum profesional seperti: dokter, akuntan, lawyer, engineer, konsultan, direktur, manager, dll. yang pada hakekatnya bekerja untuk mendapatkan penghasilan apakah secara “independent” ataupun bekerja pada perusahaan-perusahaan milik pemodal pada strata sosial pertama. Dalam katagori ini juga para pengusaha kelas menengah.

4.      Strata Sosial Keempat:
      Tetap tidak berajak dari masa penjajahan Belanda dulu yang menikmati paling sedikit  kesejahteraan dialam kemerdekaan ini adalah: petani, buruh, pekerja rendahan, nelayan, saat ini malahan ditambah dengan kaum migran yang memadati daerah kumuh kota-kota besar di Indonesia akibat daya dukung kehidupan yang makin menurun di pedesaan dan terpaksa melarikan diri ke kota tanpa modal pendidikan dan keahlian apa-apa. Termasuk katagori ini adalah para pengusaha kecil, pedagang kaki lima dan mereka yang bergelut pada sektor informal lainnya.

v Aplikasi sila ke-5 dalam kehidupan
            Keadilan Sosial ialah sifat masyarakat adil dan makmur berbahagia untuk semua orang, tidak ada penghinaan, tidak ada penghisapan, bahagia material dan bahagia spritual, lahir dan batin. Istilah adil yaitu menunjukkan bahwa orang harus memberi kepada orang lain apa yang menjadi haknya dan tahu mana haknya sendiri serta tahu apa kewajibannya kepada orang lain dan dirinya. Sosial berarti tidak mementingkan diri sendiri saja, tetapi mengutamakan kepentingan umum, tidak individualistik dan egoistik, tetapi berbuat untuk kepentingan bersama. Sebenarnya istilah gotong royong yang berarti bekerja sama dan membagi hasil karya bersama tepat sekali untuk menerangkan apa arti Keadilan Sosial. Manusia terdiri atas jasmani dan rohani dan demikian pula terdiri atas sifatnya sebagai individu dan makhluk sosial. Pada hakekatnya manusia menginginkan agar unsur-unsur tersebut dapat mendapat perlakuan yang baik, agar ia dapat berfungsi sebagai makhluk manusia. Adalah tidak mungkin jika orang hanya mementingkan diri pribadi tanpa memperhatikan kepentingan masyarakat sama sekali. Sebaliknya karena orang hidup di dalam masyarakat juga tidak dapat melupakan kepentingan sendiri. Bangsa Indonesia dalam menunaikan tugas hidupnya terkenal lebih bersifat sosial dan berlaku adil terhadap sesama.

            Berdasarkan pengamalan nilai Pancasila khususnya sila ke-5 maka seharusnya aplikasi sila ke-5 dalam masyarakat adalah sebagai berikut:
1.      Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2.      Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
3.      Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
4.       Menghormati hak orang lain.
5.       Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
6.      Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
7.       Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
8.      Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
9.       Suka bekerja keras.
10.  Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
11.  Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.



PENUTUP
v KESIMPULAN
            Pancasila merupakan dasar falsafah Negara Republik Indonesia secara resmi tercantum di dalam alenia ke-empat Pembukaan Undang-undang Dasar 1945, yang ditetapkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Nilai nilai keadilan atau nilai yang tertuang dalam sila ke-5  mempunyai Konsekuensi nilai-nilai keadilan yang harus terwujud dalam kehidupan bersama antara lain keadilan distributif, keadilan legal, keadilan komulatif.
            Selain itu pancasila mempunyai beberapa  kelebihan dan kelemahan. Kelebihan kelebihan tersebut terletak pada tujuan pada sila ke-5, sedangkan kelemahannya terletak pada pelaksanaan yang belum maksimal.

v SARAN
            Seharusnya pemerintah melaksanakan apa yang menjadi tujuan sila ke-5.  Seperti pada bidang ekonomi, hukum dll.
            Dalam pendidikan perlu adanya di tanamkan rasa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia agar anak- anak bangsa Indonesia memiliki kompetensi yang mumpuni ketika terjun di kehidupan masyarakat.



DAFTAR PUSTAKA

http://endracukup.blogspot.com
http://www.google.com
http://www.pusakaindonesia.org/makna-lima-sila-dalam-pancasila/

Tidak ada komentar: